Cybercrime
Apa itu Cybercrime?
Cybercrime adalah tidak criminal yang
dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik
Cybercrime
·
Kejahatan kerah biru
·
Kejahatan kerah putih
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
·
Ruang lingkup kejahatan
·
Sifat kejahatan
·
Pelaku kejahatan
·
Modus kejahatan
·
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Klasifikasi Cybercrime
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer
untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi
atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer
untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi
computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
Perkembangan
Cybercrime Di Indonesia
Di
Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut
diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu
negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan
oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus
komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga
mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus
computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian
mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan
menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga
termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya
5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan
virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi
Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin
pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para
hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat
dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika
Serikat.
Jenis jenis
Cybercrime
·
Berdasarkan Aktifitas
o Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet. Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu,
hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para
pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat
yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation
(FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
o Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
o Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
o Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang
computerized.
o Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
o Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
o
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban
secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,
cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
o
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
o
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
·
Berdasarkan Motif
o Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja
dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis,
terhadap suatu system informasi atau system computer.
o Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
:
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
o Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain
dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba
ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dll
o Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak
milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
o Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan
suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
Metode Cybercrime
·
SpoofinG
Spoofing
merupakan kegiatan pemalsuan identitas dengan metode seorang hacker atay cyber
terrorist melasukan (to masquerade) identitas seorang user hingga dia berhasil
secara ilegal login ke ke dalam suatu jaringan komputer, seolah-olah seperti
user yang asli.
·
ScanneR
Scanner
merupakan sebuah program dengan metode secara otomatis mendeteksi kelemahan
(security weaknesses) sebuah komputer di jaringan komputer local (local host)
ataupun jaringan komputer dengan lokasi berjauhan (remote host), sehingga dengan
menggunakan program ini maka seorang hacker yang secara fisisk berada di
Inggris dapat dengan mudah menemukan security weaknesses pada sebuah server di
Amerika ataupun belahan dunia termasuk di Indonesia tanpa harus meninggalkan
ruangannya.
·
Sniffer
Sniffer
merupakan kata lain dari network analyzer yang berfungsi sebagai alat untuk
memonitor jaringan komputer. Alat ini dapat dioperasikan hampir pada seluruh
tipe protokol komunikasi data, seperti : Ethernet, TCP/IP, IPX, dan lainnya.
·
Password Cracker
Password
cracjer adalah sebuah program yang dapat membuka enkripsi sebuah password atau
sebaliknya malah dapat mematikan sistim pengamanan password itu sendiri.
·
Destructive Devices
Destructive
device merupakan sekumpulan program-program virus yang dibuat khusus untuk
mealkukan penghancuran data-data, diantaranya Trojan horse, Worms, Email Boms,
Nukes dan lain-lain.
Cara menanggulangi Cybercrime
·
Mengamankan
sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para
pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah
melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer. Namun kesadaran
masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat
dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa
99% dai 525 responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama
dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem
karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.
·
Penganggulangan
Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk
memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and
Development(OECD) telah membuat guidlinesbagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengann computer-related crime.Dimana pada tahun 1986 OECD
mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul Computer-related
Crime.
Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.
Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
o Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang
terkait dengan kejahatan tersebut.
o Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional.
o Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
o Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
o Meningkatkan kerjasama antar negara, baik
bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
·
Perlunya
cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat
diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia
maya saat ini.
·
Perlunya
dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun
NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya
penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and
Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department
of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Daftar Pustaka
http://cyberneet7.blogspot.co.id/2013/03/apa-yang-dimaksud-cyber-crime.html.
Diakses Pada 28 Maret 2017. Pukul 13.00.
http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/.
Diakses Pada 28 Maret 2017. Pukul 13.00.
http://danrayusuma.weebly.com/cara-penanggulangan-cybercrime.html.
Diakses Pada 28 Maret 2017. Pukul 13.00.
Komentar
Posting Komentar